HAM DAN PROBLEM PENEGAKANNYA PERSPEKTIF MAQA>S}ID AL-SHARI>’AH; Prospek dan Tantangan

Abstract

Tulisan ini mengangkat isu penegakan HAM dalam perspektif Maqa>s}id al-Shari>’ah. Jika dianalisis secara filosofis-paradigmatis, HAM tidak bersifat oposisional dengan Shari>’ah, khususnya menyangkut prinsip-prinsip dasar yang diformulasikan dalam Maqa>s}id al-Shari>’ah. Maqa>s}id al-Shari>’ah bisa menjadi basis legitimasi filosofis-paradigmatis dalam konteks penegakan HAM di dunia muslim. Penulis menyimpulkan bahwa problem muncul ketika menyangkut kasus-kasus spesifik, seperti hukuman mati, isu gender dan perlakuan terhadap non muslim. Kasus tersebut menunjukkan, bahwa perdebatan HAM dan Shari>’ah lebih bernuansa politis, sosial dan ekonomis, seperti merosotnya wibawa PBB sebagai otoritas yang netral, bias kepentingan negara-negara maju, penguasaan sumber daya alam, politik korporasi, dan sebagainya. Kata Kunci; HAM, Shari>’ah dan Maqa>s}id al-Shari>’ah