MASLAHAH MURSALAH DALAM DINAMIKA IJTIHAD KONTEMPORER
Abstract
Diskursus ijtihad kontemporer tidak bisa terlepas dari maslahah mursalah, melihat terbatasnya jumlah teks dan tidak terbatasnya permasalahan fikih, namun dalil ini memiliki potensi polemik yang cukup signifikan baik di kalangan ulama salaf maupun modern. Hanya saja obyek perdebatan yang diangkat ada sedikit pergeseran antara ulama salaf dan modern. Perdebatan ulama salaf hanya terfokus pada maslahah mursalah (maslahah yang tidak dijumpai dalam teks syariah legitimasinya (i’tibâr) maupun pengabaiannya (ilghâ’), sedang polemik yang terjadi di kalangan ulama modern versus sebagian para pemikir menjalar pada maslahah mulghâh (maslahah yang diabaikan oleh sharî’), yang disepakati oleh para ulama ushul atas ketidakvalidannya untuk dijadikan landasan hukum syara’.           Ulama dan para pemikir Islam kontemporer dalam penerapan maslahah dapat kita petakan menjadi tiga kelompok, ada yang sangat tekstual tidak memperhatikan maqâshid al-sharî’ah atau sisi kemaslahatan umat, yang dalam istilah Dr. Al-Qardawi disebut dengan zâhirîyah judud. Kedua adalah kelompok yang tidak mau terikat dengan teks-teks Al Quran maupun sunnah, dengan alasan mengikuti maslahah. Kelompok yang ketiga adalah ulama yang mengambil sikap moderat tidak terlalu tekstual seperti kelompok pertama dan tidak terlalu bebas seperti kelompok kedua. Mereka tetap berpegang pada teks dengan memperhatikan kemaslahatan manusia selagi tidak bertentangan dengan teks yang jelas keotentikan dan dilalahnya (sarîh al-thubût wa sarîh al-dilâlah), yang sering disebut dengan tayyâr al-wasatîyah (aliran moderat).Kata kunci: Maslahah Mursalah, Problematika, Ijtihad Kontemporer