Konsep Perbudakan menurut Sayyid Quṭb dalam Tafsir Fi Zilal al-Qur’an

Abstract

Slaves are people who do not have independence in people's lives and have the fate of being traded as objects, sometimes even being treated inhumanely. In historical records, slavery existed before Islam, and when Islam came, slaves were called slaves and this religion forbade all forms of slavery practices with a call to free them. This paper attempts to discuss how to interpret slavery and how to free slaves according to Sayyid Quṭb in Tafsir Fī ilāl al-Qur'ān. The research method used in this study is the mauḍū'i (thematic) method, which is a method that collects verses from the Qur'an that have the same purpose. The data used in this study is the Tafsir Fī ilāl al-Qur'ān. The results of this study indicate that the concept of slavery according to Sayyid Qutb is aimed at conditions of emergency (compulsion), that only in emergency conditions is slavery allowed, such as being allowed to marry slave women during the war, and only slaves who are obtained as prisoners in the fī sabīlillah war are one thing. the only slavery recognized in Islam. While the way of freeing slaves is done by establishing slave freedom through the payment of kafarat, for example, someone frees a slave before having intercourse with a wife who is forbidden to him through zhihar. Budak merupakan orang yang tidak memiliki kemerdekaan dalam hiduporang dan bernasib sebagai benda yang diperjualbelikan, bahkan kadang-kadang diperlakukan tidak manusiawi. Dalam catatan sejarah, perbudakan sudah ada sebelum Islam, dan ketika Islam datang, budak disebut hamba sahaya dan agama ini melarang seluruh bentuk praktik perbudakan dengan seruan memerdekakannya. Tulisan ini berupaya membahas tentang bagaimana penafsiran perbudakan dan cara pembebasan budak menurut Sayyid Quṭb dalam Tafsir Fī Ẓilāl al-Qur’ān. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode mauḍū’i (tematik), yaitu metode yang menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang mempunyai maksud yang sama. Data yang digunakan dalam kajian ini adalah Tafsir Fī Ẓilāl al-Qur’ān. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep perbudakan menurut Sayyid Qutb tertuju pada kondisi darurat (keterpaksaan), bahwasanya hanya dalam kondisi darurat diperbolehkannya perbudakan, seperti dibolehkannya menikah dengan wanita budak pada masa peperangan, dan hanya budak yang diperoleh sebagai tawanan di dalam perang fī sabīlillah lah satu-satunya perbudakan diakui dalam Islam. Sedangkan cara pembebasan budak dilakukan dengan menetapkan kemerdekaan budak melalui pembayaran kafarat, misalnya seseorang memerdekakan budak sebelum menggauli istri yang di haramkan kepada dirinya melalui zhihar.