Tindak Pidana Berkedok Investasi Ditinjau Dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Abstract

Dibalik maraknya bisnis investasi berlatar belakang sebagai bisnis yang  berbasiskan Multi Level Marketing (MLM), belakangan juga banyak di salahgunakan oleh beberapa pihak dengan cara menipu dalam meraup keuntungan sebesar-besarnya. Penipuan investasi dengan iming-iming imbalan berupa hasil tinggi dalam waktu singkat marak terjadi di Indonesia. Penawaran program investasi keuangan, investasi oleh perusahaan atau orang yang mengaku sebagai agen produk investasi internasional. Korban biasanya diiming-imingi dengan bonus besar. Kasus yang dibahas dalam skripsi ini, dapat fakta bahwa pelaku penipuan berkedok investasi tidak dijerat Pasal 378 KUHP padahal unsur-unsurnya telah terpenuhi. Untuk itu perlu diketahui lebih lanjut apakah terhadap pelaku penipuan yang membujuk korban melalui brosur investasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penipuan melalui brosur investasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur-unsur pidana yang berupa kesalahan yaitu, sifat melawan hukum, di mana pelaku terbukti telah melanggar unsur-unsur Pasal 378 KUHP, pelaku dinyatakan dapat bertanggung jawab karena telah dianggap dewasa oleh undang-undang, serta sehat secara jasmani dan rohani dan tidak kurang satu apapun, pelaku terbukti melakukan sebuah bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan, dan pelaku tidak berada dalam bawah paksaan, tidak dalam keadaan terancam atau melakukan pembelaan, dan bukan karena ada perintah jabatan, maka dari itu pelaku dinyatakan tidak memiliki alasan pemaaf atas perbuatanya tersebut. Kata Kunci:   Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Penipuan, Investasi, Pasal 378 KUHP