Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Pembuat Video Asusila Yang Dipublikasikan Secara Online Oleh Pihak Lain Di Indonesia

Abstract

Penelitian ini menganalisis tentang kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana pembuatan video asusila yang dipublikasikan oleh pihak lain secara online di Indonesia. Dua pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu kebijakan hukum pidana pembuatan viseo asusila yang dipublikasikan oleh pihak lain dan perlindungan hukum terhadap pelaku pembuat video asusila tersebut. Jurnal ini merupakan penelitian hukum deskriptif analitis dengan pendekatan metode hukum normatif. Metode pengumpulan data adalah library research. Analisis permasalahan menggunakan teori efektifitas hukum untuk mengungkap kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Perlindungan hukum diberikan oleh negara terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan rumusan kebijakan hukum sebagai keterpaduan antara politik kriminal dan politik sosial sebagai upaya penggulangan kejahatan dalam arti upaya penanggulangan kejahatan dengan non penal dan penal sebagai upaya penggulangan kejahatan. Dengan demikian perlindungan hukum oleh negara menjamin kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi pelaku tindak pidana pembuatan video asusila yang tidak punya niatan untuk konsumsi publik. Kata kunci : Pelindungan Hukum, Pembuat Video Asusila, Cybercrime