Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Ms Atas Pembunuhan Berencana Dan Pemerkosaan Ditinjau Dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Abstract
Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan praktis yaitu apakah tepat penjatuhan pidana mati terhadap MS atas pembunuhan berencana dan pemerkosaan ditinjau dari KUHP. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan pidana mati terhadap MS tidak tepat, karena; Perbuatan yang dilakukan oleh MS tidak memenuhi sebagian unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP, yaitu: dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu. Dan Pasal 285 KUHP, yaitu: kekerasaan atau ancaman kekerasan, memaksa, dan seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan.; Perbuatan yang dilakukan oleh MS tidak memenuhi sebagian unsur-unsur kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana, yaitu: perbuatan melawan hukum (perbuatan pidana), memiliki salah satu bentuk kesalahan yaitu sengaja (dolus) dan lalai (culpa), serta tidak boleh ada alasan pemaaf, maka MS tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana; Adanya kesaksian tertulis yang ditulis oleh AS yang menerangkan bahwa MS dan keluarganya tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap AP dan keluarganya. Hal ini dikuatkan ketika AS memberikan keterangan dalam pemeriksaan perkara banding atas Putusan PN Makale No.62/Pid.B/2006/PN Makales atas nama terdakwa BS bahwa AS lah pelaku tunggal pembunuhan AP dan sekeluarga tanpa perencanaan sebelumnya dan dibantu oleh siapapun. Dan keterangan tersebut, telah dijadikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, sebagai suatu fakta materiil dalam pertimbangan hukumnya yang dijadikan salah satu dasar untuk membebaskan Terdakwa BS. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana Mati, Pelaku Pembunuhan Berencana dan Perkosaan