Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan Terhadap Debitur Wanprestasi

Abstract

Salah satu ciri hak tanggungan menurut undang-undang adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya jika debitur cidera janji. Namun pada prakteknya ternyata terdapat banyak hambatan dalam pelaksanaannya. Pihak yang berhutang/debitor dapat melakukan bantahan kepada pengadilanatas eksekus yang dilakukan oleh pihak yang berpiutang yaitu kreditor. Dengan adanya bantahan tersebut maka pihak kreditor yang piutangnya telah dijamin oleh hak tanggungan menjadi tertunda dalam melaksanakan hak eksekutorial sesuai yang diberikan oleh Undang-Undang. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang kekuatan eksekutorial dari sertifikat hak tanggungan terhadap debitor wanprestasi berkaitan dengan pemenuhan hak-hak para pihak yang terikat dalam jaminan hak tanggungan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis denganĀ  penedekatan yuridis normatif. Data pada penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaaan. Kata kunci: Hak Eksekutorial, Hak Tanggungan, Wanperstasi, Cidera Janji.