Pembatalan Akta Jual Beli Oleh Ahli Waris
Abstract
Tujuan penulisan artikel adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan praktis yaitu untuk mengetahui dan menganalisis putusan BPN dapat dimohonkan pembatalan ditinjau dari analisis putusan MA Nomor 63 K/TUN/2011. Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa putusan MA Nomor 63 K/ TUN/2011 yang membatalkan akta jual beli antara T. Mulyanto dan Hioe (Sioe) Lie Njin adalah tidak tepat, karena, Bidang tanah seluas 6808 m2 atas nama almarhum Timin, merupakan harta warisan yang belum dibagi dua ahli warisnya yaitu Tantyo dan T Mulyanto, masing-masing mempunyai hak yang sama atas harta warisan. Bidang tanah tersebut dijual oleh Tantyo kepada PT Jagad Pertala Nusantara tanpa bukti sertifikat, karena sertifikat masih dipegang oleh T. Mulyanto yang dijual kepada Hioe (Sioe) Lie Njin. Adapun saran yang dikemukanan dalam skripsi ini Hendaknya dengan meninggalnya pewaris, para ahli waris sesegera melakukan pembagian harta waris melalui Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan notaris yang berwenang. APHB dibuat manakala ada sebidang tanah yang kepemilikannya adalah milik bersama dari beberapa orang, kemudian akan dibuat menjadi milik satu orang atau lebih yang nantinya jadi pemilik HAT tersebut. Kata Kunci: Pembatalan, Akta Jual Beli