Tinjauan Teori Check And Balances Lembaga Pertanahan Menghadapi Era Digitalisasi Dimasa Pandemi Covid-19

Abstract

Konsep trias politica yang dicetuskan oleh De Baron Montesquieu, dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia sebelum dan sesudah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Tidak sepenuhnya bersifat absolut, namun melainkan bersifat check and balances, yaitu adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan antar lembaga tinggi negara dalam menjalankan tugas kenegaraan yang saling kontrol dan seimbang, konsep Trias Politica yang digunakan oleh negara Indonesia tidak bersifat absolut. Penerapan checks and  balances antar  lembaga  negara  di Indonesia pada sistem pembagian dan pemisahan kekuasaan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal dan pembagian kekuasaan yang bersifat horizontal, cheks and balances berdasarkan pada karakteristik sistem pemerintahan Negara Indonesia. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini dilakukan secara komparatif dan koprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dan Conceptual Approach, spesifikasi penelitian deskriptif teoritis analisis, metode pengumpulan bahan hukum dengan melakukan penelitian kepustakaan, metode analisis hukum menggunakan kualitatif. Indonesia menerapkan prinsip Trias Politica secara implisit. Hal-hal mengenai peraturan pemisahan dan pembagian kekuasaan telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 (sesudah perubahan) secara implisit sebagai landasan konstitusi. Indonesia masih menganut prinsip distribusi kekuasaan secara klasik dengan menerapkan cheks and balances. Penerapan sistem Trias Politica yang dianut oleh negara Indonesia tidak bersifat absolut. Pemisahan dan pembagian kekuasaan mengikuti perkembangan yang ada dimasyarakat Keyword: Cheks and Balances, Lembaga Pertanahan, Era Digitalisasi dan Pandemi Covid-19