Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Terhadap Pencabutan Izin Usaha Asuransi
Abstract
Penelitian hukum terhadap perlindungan hukum bagi pemegang polis terhadap pencabutan izin usaha asuransi perlu di lakukan secara serius sebagai suatu langkah pemenuhan atas hak-hak dari pemegang polis yang merupakan dampak dari pencabutan izin usaha asuransi yang dilakukan oleh menteri keuangan berdasarkan pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Oleh karena itu untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang polis maka berdasarkan pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. dimana hak pemegang polis tersebut harus didahukukan pembayaranya untuk itu maka harus dilakukan likuidasi untuk memenuhi hak-hak pemegang polis langkah hukum yang dilakukan adalah melakukan pembubaran pada perusahaan asuransi tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan likuidasi yang dilakukan likuidator untuk melakukan pencatatan dan pemberesan harta kekayaan perusahaan berdasarkan pasal 149 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Setelah dilakukan pencatatan dan pemberesan maka likuidator menggumumkan rencana pembagian harta kekayaan perusahaan berdasarkan pasalĀ 149 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kepada pemegang polis. Pemegang polis mendapatkan pilihan pembayaran dengan adanya likuidasi ini, setuju dengan rencana pembagian kekayaan perusahaan tersebut dan menunggu pembayaran dari likuidator apabila tidak setuju pemegang polis dapat melakukan keberatan kepada likuidator berdasarkan pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas jika keberatan tersebut ditolak maka pemegang polis dapat melakukan gugatan kepada likuidator sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 149 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Kata kunci: perlindungan hukum, pencabutan izin, pembubaran, likuidasi, pemenuhan hak, kepastian hukum.