Kedudukan Kreditur Preferen Dalam Sengketa Obyek Jaminan Ganda
Abstract
Tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang begitu pesat di negeri kita dipengaruhi oleh adanya persaingan baik itu persaingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun persaingan dalam dunia usaha. Personal guarantee yang terwujud dalam perjanjian penanggungan tidak menetapkan syarat khusus yang mengharuskan agar penjamin menyerahkan sesuatu yang berwujud yang nantinya dapat mempermudah kreditor dalam mengambil tindakan jika debitor wanprestasi dan penjamin ingkar janji, hal inilah yang membuat perjanjian penanggungan menjadi kurang begitu bermakna atau berarti dalam fungsinya sebagai jaminan yang terwujud dalam akta tersendiri, personal guarantee seakan-akan hanya merupakan kewajiban moral saja. Kata kunci: kreditur, jaminan, sengketa