Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja

Abstract

Pelaksanaan outsourcing ini pada awalnya bertujuan untuk menciptakan efisiensi bagi perusahaan melalui fokus pada usaha inti, dan mengurangi biaya pekerja (cost labor). Namun dalam pelaksanaan, kedudukan bagi pekerja secara outsourcing tidak menentu dikarenakan hampir secara keseluruhan. pekerja outsourcing bekerja dengan dasar perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT).Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Outsourcing dalam pemenuhan hak-hak pekerja oleh perusahaan penyedia pekerja dan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing atas tindakan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan penyedia pekerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketengakerjaan Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu metode Hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka, berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pelaksanaan sistem pemborongan pekerjaan (sistem outsourcing)di Indonesia belum dapat memberikan kesejahteraan pada pekerja upah lebih rendah,jaminan sosial yang minim,tidak ada jaminan job (job security) serta tidak adanya jaminan pengembangan karier. Disamping itu dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengatur uang pesangon atau tunjangan lainnya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing. Kata kunci: Tenaga Kerja; Perlindungan Hukum; Outsourcing