Status Hukum Notaris Yang Dipidana Kurang Dari 5 Tahun

Abstract

Notaris adalah pejabat publik, apabila dijatuhi hukuman pidana dapat dikenakan sanksi dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana kurang dari lima tahun, memiliki kesempatan untuk menjalani jabatannya. Hal ini disebabkan tidak adanya aturan mengenai sanksi pemberhentian tidak hormat dalam Pasal 12 dan 13 yang mengatur mengenai hal tersebut. Jurnal ini bertujuan mengetahui dan menganalisis serta menemukan adanya kekosongan hukum mengenai Pemberian Sanksi bagi Notaris yang telah dijatuhi pidana dengan hukuman kurang dari lima tahun berdasarkan analisis Pasal 12 dan 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konsep. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis bahan hukum yang telah dikumpulkan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Hasil jurnal menyimpulkan Notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana kurang dari lima tahun telah merendahkan kehormatan dan martabat namun, dapat menjalankan jabatanya kembali. Notaris tidak dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat yang diatur dalam Pasal 12 dan 13 karena dalam pasal tersebut tidak dapat menjangkau apabila terdapat Notaris yang dijatuhi hukuman pidana kurang dari lima tahun. Terdapat adanya kekosongan hukum, maka perlunya pengaturan sanksi pemberhentian tidak hormat bagi Notaris yang telah dijatuhi hukuman kurang dari lima tahun karena dapat memberikan perbaikan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Notaris tersebut agar tidak melakukan kejahatan dan dapat memberikan efek jera bagi Notaris. Kata Kunci: Notaris, Sanksi, Pemecatan Tidak Terhormat, Pidana, Kurang dari Lima Tahun.