Notaris Yang Terlibat Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dipalsukan

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Salah satu tugas Notaris adalah membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian pendahuluan yang sudah mengikat antara pihak penjual dan pihak pembeli. Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara pihak penjual dan pembeli dibuat tanpa dilengkapi sertifikat. Masalah yang dibahas dalam tesis ini adalah apakah Notaris yang terlibat dalam pembuatan Akta Perjanjian dengan melanggar proses pembuatan akta notaris dapat memenuhi Pasal 266 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Apakah transaksi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang telah memenuhi Pasal 266 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dapat dibatalkan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dalam membuat akta perjanjian tanpa disertai sertipikat asli merupakan unsur tindak pidana pemalsuan atau tidak dan untuk mengetahui terpenuhinya tindak pidana pemalsuan surat akan mengakibatkan akta perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau tidak. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan di dukung dengan studi kasus (case study). Maka ditarik kesimpulan yang bersifat umum menuju bersifat khusus yang mengenai Notaris yang terlibat dalam Akta Perjanjian Jual Beli yang dipalsukan. Notaris apabila dimintakan pertanggungjawabannya berkaitan dengan akta yang dibuatnya maka dengan tidak terpenuhinya salah satu tahapan proses pembuatan akta notaris yaitu tidak adanya sertipikat hak atas tanah yang diperjanjikan, berakibat akta otentik yang telah diterbitkan oleh Notaris beban pembuktiannya bukan lagi sebagai pembuktian akta otentik melainkan hanya pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Perjanjian Pengikatan Jual Beli telah memenuhi syarat subyektif yang sah suatu perjanjian, tetapi tidak memenuhi syarat objektif yang sah suatu perjanjian. Kata Kunci:   Notaris, Proses Pembuatan Akta, Ikatan Jual Beli, Tindak Pidana Pemalsuan