Akibat Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Debitur Yang Tidak Mampu Melakukan Pembayaran Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) muncul dan berkembang di Wuhan, Provinsi Hubei, China pada akhir tahun 2019 yang kemudian menyebar dengan cepat kehampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Karena penyebarannya yang begitu luas Virus SARS-CoV-2 ini menimbulkan Pandemi yang dikenal dengan Pandemi Covid – 19 yang menimbulkan berbagai kerugian, terutama dibidang ekonomi. Dalam bidang perbankan dampak dari Pandemi Covid – 19 yang paling signifikan adalah para debitur yang tidak mampu memenuhi prestasinya (wanprestasi) dalam melakukan pembayaran kredit. Kendati demikian Indonesia yang menjunjung tinggi kemakmuran bagi rakyatnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 memberikan payung perlindungan bagi para pihak yang tidak mampu melakukan pembayaran kredit karena dampak Covid – 19 berupa penyelamatan kredit. Kata Kunci: Pandemi Covid – 19, Wanprestasi, Penyelamatan Kredit