Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pemilik Hak Cipta Yang Digunakan Sebagai Hak Merek (Studi Putusan 35/Pdt.Sus-Hki/Hak Cipta/2020/Pn Jkt.Pst)
Abstract
Hak Cipta sebagai benda immaterial atau benda yang bergerak tidak berwujud memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan melalui pewarisan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak mengatur secara rinci tentang tata cara pengalihan Hak Cipta secara waris. Dalam pengalihan Hak Cipta harus diajukan dengan permohonan pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) dan diumumkan dalam Berita Resmi pada Dirjen KI. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana prosedur pengalihan Hak Cipta melalui waris berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (2) dan Sistem hukum waris apa yang digunakan dalam pengalihan Hak Cipta ditinjau dari hukum waris di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Ahli Waris; Putusan 35/PDT.