Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 Ditinjau Dari Positivisme Hukum

Abstract

Komunisme adalah salah satu ideologi politik yang berkembang pada abad 19 oleh Karl Marx dan Frederich Engels. Setelah Revolusi Oktober 1917 paham Komunisme menyebar ke berbagai negara di dunia termasuk salah satunya Indonesia hingga akhirnya akibat Gerakan 30S keluar KETETAPAN MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang berisi Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi terlarang diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dari kacamata Positivisme Hukum. Kata Kunci: Komunisme, TAP MPR, Positivisme