Reinterpretasi Term Riqab dalam Al-Quran sebagai Basis Pengembangan Filantropi Islam

Abstract

Riqab dalam sumber-sumber penafsiran pramodern hanya dimaknai secara terbatas sebagai budak yang dimiliki sang majikan. Pemaknaan ini sesuai dengan konteks masa itu, di mana budak dan perbudakan masih menjadi bagian dari sistem sosial-ekonomi dalam masyarakat. Pemakaan inilah yang secara tidak langsung mempersempit wilayah cakupan distribusi zakat dan sedekah, sebagai basis utama dalam filantropi Islam. Penelitian ini berupaya melakukan reinterpretasi atas term riqab dalam al-Qur’an. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa riqab yang dalam al-Qur’an terulamg sebanyak enam kali, seluruhnya berbicara tentang pemerdekaan dan pembebasan budak. Dengan demikian, dalam pemaknaan kontekstual, riqab saat ini adalah mereka yang tertindas, terpinggirkan, dan terzalimi dalam sistem sosial maupun ekonomi, dan oleh karenanya, mereka berhak memperoleh bagian dari distribusi zakat. Menurut peneliti, pemaknaan ini bisa menjadi basis dalam pengambangan filantropi Islam.