TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I

Abstract

Abstrak Era globalisasi yang penuh dengan kemudahan dan kecanggihan teknologi menjadikan jual beli online semakin berkembang cepat dan menjadi trend bagi banyak orang di berbagai negara. Ditinjau dari perspektif Islam, transaksi jual beli online banyak menimbulkan pro dan kontra. Menurut madzhab Asy-Syafi?i jual beli diperbolehkan dengan syarat barang telah disaksikan terlebih dahulu. Jual beli diperbolehkan selama barang yang diperjualbelikan sesuai dengan ciri-ciri yang telah ditentukan, atau telah diketahui jenis dan sifat barang yang akan dibelinya. Dalam kasus jual beli online, penyerahan barang tidak diberikan secara langsung dari penjual kepada pembeli, namun diwakilkan kepada orang lain atau melalui kurir. Menurut madzhab ini jual beli bisa diwakilkan, baik untuk menjual atau membeli suatu barang, yang dinamakan jual beli dengan wakalah (diwakilkan). Hasil penelitian dengan menggunakan studi kepustakaan dari berbagai literatur, dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli online secara hukum dilihat dari Madzhab Asy-Syafi?i diperbolehkan dengan dasar jual beli wakalah yang diwakilkan kepada kurir atau delivery service, dengan catatan bahwa kurir atau delivery service tersebut memiliki surat tugas atau surat kuasa dalam melakukan penjualannya. Disyaratkan juga ketika melakukan transaksi elektronik hendaknya para pelaku memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas dan kewajaran. Kata kunci: jual beli online, fiqh muamalah, madzhab asy-syafi?i