Penerapan Prinsip at-Taradi dalam Akad-akad Muamalat

Abstract

At-taradi adalah salah satu prinsip dalam akad muamalat, artinya prinsip itu harus terwujud dalam akad. Suatu akad, jika tanpa adanya kerelaan dari kedua belah—bahkan salah satu—pihak maka menjadi batal. Oleh karena itu, urgensinya prinsip ini menghendaki keterwujudannya dapat diketahui oleh semua pihak. Tetapi karena at-taradi itu perbuatan hati, maka bagaimanakah cara menilai at-taradi tersebut, hal-hal apa sajakah yang dapat mendukung terwujudnya dan rusaknya prinsip tersebut? Seberapakah luas cakupan keberlakuan prinsip ini dalam akad-akad muamalat, apakah hanya terbatas dalam akad tijarah saja sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nisa’ ayat 29? Lalu apakah ungkapan kerelaan seseorang dalam melakukan akad terlarang dapat merubah status hukumnya yang asalnya haram menjadi halal, seperti orang berjudi atau utang piutang dengan riba? Pertanyaan-pertanyaan itu adalah content dari tulisan ini.