Quo Vadis Partisipasi Masyarakat Dalam Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) Sleman
Abstract
Pada tahun 2011, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak (Kemenneg PPPA) menginisiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai suatu sistem pembangunan berbasis hak anak di level kabupaten atau kota melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Penelitian dengan mengambil setting keterlibatan masyarakat dalam implementasi mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Slemanini dimaksudkan sebagai upaya merekam proses peran serta masyarakat dalam upaya-upaya pemenuhan hak anak yang secara kelembagaan diintegrasikan dalam sebuah sistem pembangunan dengan tajuk KLA. Artikel ini melihat bentuk partisipasi masyarakat dalam rangka melihat sejauh mana keberlanjutan kebijakan KLA dengan bertumpu pada aktor masyarakat.