Tunggakan Perkara di Lingkungan Peradilan Agama dan Upaya Penanggulangannya

Abstract

Artikel ini dilatarbelakangi oleh fenomena semakin tingginya tunggakan perkara di lingkungan Peradilan Agama (PA), yang dari waktu ke waktu semakin bertambah. Secara umum penyebab terjadinya tunggakan perkara adalah adanya perbedaan antara jumlah perkara yang masuk (input) dengan jumlah perkara yang dapat diselesaikan (out put). Fenomena tersebut secara umum disebabkan keterbatasan kemampuan PA dalam menyelesaikan tunggakan perkara, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sehingga berakibat  proses peradilan  tidak berjalan secara cepat atau lambatnya penyelesaian suatu perkara. Dari latar belakang masalah di atas, maka artikel ini berupaya menjelaskan dua hal yaitu: faktor penyebab terjadinya tunggakan perkara di lingkungan PA dan upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi tunggakan perkara di lingkungan PA.