MANAJEMEN PENILAIAN KINERJA GURU DI PONDOK PESANTREN RAUDHATUL ULUM SAKATIGA PALEMBANG

Abstract

Kinerja yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “performance”, yang berarti tampilan kerja; unjuk kerja; wujud kerja. Kinerja merupakan suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam melaksanakan, menyelesaikan tugas serta tanggung jawabnya sesuai dengan harapan dan tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan, kinerja guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran di sekolah dan bertanggung jawab atas peserta didik di bawah bimbingannya dengan meningkatkan prestasi belajar peserta didik. Oleh karena itu, kinerja guru dapat diartikan sebagai suatu kondisi yang menunjukkan kemampuan seorang guru dalam menjalankan tugasnya di sekolah serta menggambarkan adanya suatu perbuatan yang ditampilkan guru dalam atau selama melakukan aktivitas pembelajaran. Manajemen Penilaian Kinerja Guru di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga, pertama. Perencanaan (Planning) meliputi: Pembentukan dan penyusunan Surat Keputusan Yayasan Pondok Pesantren, Penentuan waktu sosialisasi ke dewan guru, Persiapan penyusunan instrument penilaian dan rekapitulasi nilai, Penentuan nama tim penilai oleh bidang HRD, Refleksi, Evaluasi, dan tindak lanjut. Kedua. Pengorganisasian meliputi: Pengadaan Rapat Koordinasi guru, dosen, karyawan, staff, dan pimpinan pondok pesantren, Mengadakan pemberitahuan dan koordinasi dengan waka kurikulum, akademis di setiap satuan Pendidikan, Koordinasi bidang akademis, Koordinasi dengan bagian keamanan, dan Koordinasi dengan pimpinan (mudir) pondok pesantren. Ketiga. Pelaksanaan (Actuating) meliputi: Pembagian SK Yayasan Pondok Pesantren tentang Tim Penilai, Pertemuan awal antara penilai dan asesi untuk pengecekan kesiapan perangkat, bahan, alat, sumber, serta media yang digunakan dan koordinasi awal antara keduanya, Penilaian langsung dalam proses pembelajaran, Pencatatan data presensi kehadiran setiap kegiatan., Kompilasi nilai oleh bidang HRD, Kegiatan Refleksi bersama, Pendokumentasian hasil akhir PKG. Keempat. Pengawasan (Controling)meliputi: Pimpinan Pondok Pesantren, Bidang HRD, Bidang Akademis, dan Kepala sekolah yang dibantu waka kurikulum