MANAJEMEN KOMPENSASI GURU ANAK USIA DINI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Abstract

Tulisan ini membahas tentang konsep manajemen kompensasi guru anak usia dini dalam perspektif Islam. Selama ini pembahasan mengenai pendidikan Islam sudah cukup banyak. Namun mayoritas belum menelisik lebih dalam mengenai manajemen gaji guru, atau yang lebih dikenal dengan kompensasi pendidik. Dalam beberapa literatur kitab klasik kompensasi guru dihukumi haram, namun ada pula yang membolehkannya. Kedua pendapat ini memiliki dasar yang sama-sama kuat. Namun demikian, tulisan ini tidak akan membahas mengenai hukum tersebut. Pada esensinya guru merupakan pemberi, bukanlah penerima. Karena ia rela melimpahkan segala hal, baik materi, ‘ilmi, motivasi hingga inspirasi kepada anak didiknya. Oleh karena itu, walaupun secara moral guru sebaiknya tidak berharap akan kompensasi, namun di sisi lain sudah selayaknya pemerintah berkewajiban untuk memperhatikan nasib dan kesejahteraan mereka. Secara realita kompensasi guru anak usia dini di Indonesia sangatlah memprihatinkan. Kurangnya kesejahteraan para pendidik ini disebabkan oleh lemahnya manajemen kompensasi guru. Sehingga diperlukan strategi khusus dalam mengelolanya. Maka dari itu, bagaimana Islam memberikan solusi dalam pengelolaan kompensasi guru anak usia dini? Untuk menjawab problematika ini, penulis mengutip pemikiran dari tokoh Muslim yang terkenal dalam dunia pendidikan Islam, yaitu al-Ghazali. Ia merupakan salah satu tokoh yang mampu merepresentasikan pemikiran Islam pada masa kejayaan pendidikan Islam di era Dinasti Abbasiyah. Melalui pendekatan interpretasi teks dan analisis sejarah, tulisan ini setidaknya menghasilkan tiga hal penting; (1) Kompensasi guru menurut al-Ghazali adalah segala pemberian dari Allah SWT kepada manusia sebagai sebuah kenikmatan atas usahanya di dunia, baik yang dapat dirasakan secara langsung (misalnya upah, intensif, asuransi), maupun yang tidak dapat dirasakan secara langsung oleh penerimanya, misalnya pujian dari manusia dan Allah SWT, pemberian berbagai fasilitas dan tunjangan serta pahala (ganjaran) yang kelak akan diberikan di akhirat. Menurut al-Ghazali, guru tetap boleh menerima kompensasi asalkan mampu mengelolanya dengan baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai etika dan prinsip Islam; (2) Manajemen kompensasi guru menurut al-Ghazali memiliki fungsi untuk keadilan dan kesejahteraan sosial, yaitu melalui manajemen kompensasi guru yang terencana (planning), terorganisasi (organizing), terlaksana (actuating) dan terkendali (controlling); (3) Sedangkan relevansi dari konsepsi manajemen kompensasi guru menurut al-Ghazali di era kontemporer adalah dilihat dari segi fungsi kompensasi, yang dalam pandangan al-Ghazali sebagai kesejahteraan sosial dalam hierarki utilias individu dan sosial.