Faktor-Faktor Istri Sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) Studi Kasus Di Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember

Abstract

Pernikahan adalah sunnah Rosulullah dan sunnah para Rosul kekasih Allah. Sunnah yang paling membawa kenikmatan dan sekaligus bertabur pahala dan kemuliaan, betapa indah dan bahagia sebuah pernikahan yang di bangun di atas pondasi keimanan, lebih dari itu agama Islam memandang pernikahan merupakan suatu perbuatan yang bernilai ibadah lebih-lebih ketika menunaikan hak dan kewajiban dalam suatu pernikahan. Akan tetapi meskipun hak dan kewajiban bagi suami dan istri telah ditegaskan dalam al-Qur’an dan hadits yang kemudian dikhususkan pembahasannya dalam fikih munakahat ternyata masih banyak sebuah keluarga yang tidak bisa menunaikan kewajibannya terutama masalah nafkah, sehingga banyak seorang ibu rumah tangga yang bekerja keluar daerah serta rela berpisah dengan keluarga hanya untuk membantu perekonomian rumah tangganya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan tujuan dapat mengetahui secara langsung tentang keadaan, karakteristik dari fakta-fakta (individu, kelompok atau keadaan) yang terjadi di masyarakat, sehingga bisa diperoleh gambaran tentang keadaan yang sebenarnya yang terkait dengan faktor-faktor yang melatar belakangi seorang istri menjadi tenaga kerja wanita serta perspektif hukum Islam memandang hal tersebut. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa faktor-faktor yang melatar belakangi seorang istri menjadi tenaga kerja wanita adalah dari faktor ekonomi, lingkungan dan pendidikan tetapi yang lebih dominan adalah faktor ekonomi, ini terjadi kepada masyarakat yang tidak mempunyai lahan pertanian sendiri sehingga untuk pemenuhan nafkah setiap harinya tidak mencukupi sehingga membuat sang istri mempunyai keinginan untuk membantu perekonomian keluarga.