SEWA MENYEWA BERBASIS PANJAR DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Abstract

Nowday, Renting a house using the advance system is widely practiced by humans, it has many reasons for renting a house, one of them is the irregularity of the place of work which requires that they rent the house where they work. However, a transaction using the down payment system can be detrimental to one of the parties in the event of a transaction cancellation, because the down payment is considered forfeited. In this paper, the problem formulations are: 1) How is the practice of renting a house using the advance system. 2) How is the Islamic economy view the rental of a house using the advance system. Purpose of the author is to determine the implementation of renting a house using the advance system. The method used a qualitative method, the authorget data from the field through documentation, observation and interviews, that the study was analyzed and used Islamic economic law as a reference as a standard of lease allowance using the advance system. ABSTRAK Sewa menyewa rumah menggunakan sistem panjar banyak dilakukan oleh manusia di zaman sekarang ini, terkadang banyak alasan untuk melakukan sewa rumah, misalnya karena tidak tetapnya tempat bekerja sehingga mengharuskan ia menyewa rumah di tempat ia di tempatkan berkerja. Namun disisi lain transaksi dengan menggunakan sistem panjar bisa merugikan salah satu pihak apabila terjadi pembatalan transaksi, karena uang panjar tersebut dianggap hangus. Dalam hal ini yang menjadi rumusan masalahnya yaitu: 1) Bagaimana praktik sewa menyewa rumah yang dilakukan dengan menggunakan sistem panjar. 2) Bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap sewa menyewa rumah menggunakan sistem panjar. Adapun yang menjadi tujuan penulis adalah untuk mengetahui pelaksanaan sewa meyewa rumah menggunakan sistem panjar. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, setelah penulis mendapatkan data dari lapangan melalui dokumentasi, observasi dan wawancara maka penulis menganalisis dan menjadikan hukum ekonomi Islam sebagai rujukan sebagai standar kebolehan sewa menyewa menggunakan sistem panjar.