PENDIRIAN RUMAH IBADAT PASCA PBM NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006:

Abstract

Penelitian ini ingin melihat regulasi yang sudah dipenuhi oleh tim pendirian Gereja Toraja Cimahi sebagaimana sudah diatur dalam PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, serta ingin melihat kondisi sosial budaya masyarakat di mana Gereja Toraja ini berdiri. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan pendekatan yuridis-sosiologis, pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumen. Dari temuan di lapangan, bahwa secara yuridis formal Gereja Toraja sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006, sehingga mendapat rekomendasi dari pihak yang berwenang, serta kondisi sosial budaya masyarakat yang berada di sekitar Gereja Toraja adalah masyarakat yang heterogen yang kebanyakan adalah para pendatang yang berasal dari berbagai daerah yang ada di Indonesia, mempunyai latar belakang budaya, adat istiadat serta agama yang berbeda, sehingga mereka memahami perbedaan yang ada. Kata Kunci: Pendirian rumah ibadat, gereja, konflik agama, Gereja Toraja, Kota Cimahi