PENYELENGGARAAN BIMBINGAN PRA NIKAH: STUDI KASUS DI KECAMATAN INDRAMAYU DAN WIDASARI, KABUPATEN INDRAMAYU

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan penyelenggaraan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Indramayu dan KUA Kecamatan Widasari di Kabupaten Indramayu meliputi: aspek durasi, materi, metode bimbingan, narasumber, penyelenggara, dan pembiayaan, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat implementasi penyelenggaraan kursus pra nikah sesuai dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013. Sasaran penelitian ini adalah Kabupaten Indramayu yang secara Data Peristiwa Cerai Nasional menempati posisi teratas angka cerai di Indonesia dengan mengambil sampel 2 (dua) KUA di Kabupaten Indramayu yang mempunyai N/R paling banyak (KUA Kecamatan Indramayu) dan paling sedikit (KUA Kecamatan Widasari). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara, studi dokumen, dan observasi. Penelitian ini menyimpulkan, bahwa implementasi penyelenggaraan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Indramayu dan KUA Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu belum optimal sesuai dengan Perdirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013. Hal tersebut disebabkan faktor dukungan biaya penyelenggaraan yang tidak terealisasi dan regulasi yang tidak tegas, sedangkan sarana dan prasarana sudah memadai. Kata Kunci: Bimbingan pra nikah, Kantor Urusan Agama, pelayanan keagamaan, Indramayu