PENGELOLAAN HARTA WARISAN SECARA PRODUKTIF MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
This paper presents an analysis on the productive inheritance, based on the Qur'an and Sunnah and the Compilation of Islamic Law. The sources were studied in the juridical-normative and juridical-philosophy; and systematical and juridical comparative approaches. The author argues that in Syar'i, the establishment of Islamic laws of inheritance is to form an economically strong generation or a strong offspring, not a weak generation. The inheritance is more than just a gift of the dead. It is a legacy that must be properly managed. The inheritance is actually linked closely to testamentary law and living law provided for the left family. Even, it is closely related to the economic empowerment of families and strengthening the economy of the people. The Islamic laws of inheritance cover three functions, including living function (as the last gift), heritage function (maintenance) and empowerment function (strengthening family economics). Keywords: Islamic law, productive inheritance, inheritance, community economic development Tulisan ini menyajikan analisis mengenai harta waris produktif, di dasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah serta Kompilasi Hukum Islam. Sumber-sumber tersebut dikaji secara yuridis normatif dan yuridis filosofis dengan pendekatan sistemik dan yuridis komparatif. Penulis berargumen, bahwa secara syar’i, penetapan hukum kewarisan Islam sebenarnya untuk membentuk generasi atau keturunan yang kuat, bukan generasi yang lemah secara ekonomi. Harta waris bukanlah sekadar hadiah dari orang yang sudah mati, tetapi lebih dari itu, ia merupakan harta peninggalan yang harus dikelola dengan baik dan benar. Hal ini mengingat harta waris sejatinya berkait erat dengan hukum wasiat dan hukum nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan. Bahkan, sangat berkait dengan pemberdayaan ekonomi keluarga yang bisa diorientasikan pada penguatan ekonomi umat. Dalam hal ini, hukum kewarisan Islam mencakup setidaknya tiga fungsi, yaitu fungsi nafkah (sebagai pemberian terakhir), fungsi pusaka (pemeliharaan), dan fungsi pemberdayaan dan pengembangan (penguatan ekonomi keluarga). Kata Kunci: Hukum Islam, kewarisan produktif, harta waris, pengembangan ekonomi umat