PEMBERDAYAAN MUSTAHIK OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA CILEGON

Abstract

Tulisan ini menyajikan hasil penelitian tentang pengelolaan zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon Provinsi Banten. Secara khusus, penelitian difokuskan untuk mengkaji program pemberdayaan mustahik oleh BAZNAS, sekaligus mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara, pengamatan, dan studi dokumen pada Februari 2016. Hasil kajian ini mendapati, bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) oleh BAZNAS Kota Cilegon tampak telah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini diindikasikan oleh tersedianya laporan kegiatan dan laporan keuangan secara berkala melalui media massa. Kurangnya sosialisasi mengakibatkan muzakki (penyalur zakat) pada BAZNAS Kota Cilegon masih didominasi oleh Pegawai Negeri Sipi l(PNS), belum banyak menjangkau masyarakat umum. Penyaluran dana ZIS juga masih didominasi untuk keperluan konsumtif dibandingkan produktif. Upaya pemberdayaan mustahik menjadi muzakki yang diinisiasi BAZNAS Kota Cilegon juga terlihat belum berjalan dengan baik. Faktor utamanya adalah tidak adanya kegiatan pendampingan untuk memastikan program pemberdayaan itu dapat berjalan efektif. Kata Kunci: Zakat, pemberdayaan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon