STUDI TENTANG PELAKSANAAN ZAKAT PROFESI DI BADAN OPERASI BERSAMA PT. BUMI SIAK PUSAKO-PERTAMINA HULU KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU

Abstract

Artikel ini menguji pelaksanaan zakat di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Operasi Bersama PT. Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu Kabupaten Siak Provinsi Riau menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 serta untuk menjelaskan faktor-faktor penghambat pelaksanaan Zakat di UPZ Badan Operasi Bersama PT. Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu Kabupaten Siak Provinsi Riau. Jenis penelitian ini adalah penelitian osio perundang-undangan  dan termasuk kategori penelitian non-doctrinal research, yaitu penelitian ini tidak hanya berpatokan pada menganalisa dan menafsirkan peraturan perundang-undangan melainkan juga mengkaji bagaimana hukum itu berlaku pada kehidupan masyarakat. Artinya, bahwa penelitian yuridis sosiologis menggabungkan penelitian hukum dengan investigasi permasalahan permasalahan sosial. Pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, angket, dan dokumentasi. Dengan menganalisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014, penelitian menemukan, bahwa pelaksanaan zakat di UPZ yang diteliti belum bernilai maksimal dan efektif sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk mengumpulkan dan mengelola serta mendistribusikan  dana zakat. Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat sumber daya manusia dan sumber daya alam di Kabupaten Siak yang dimiliki. Kata Kunci: Zakat, UPZ BOB PT. Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011