PENELITIAN FIQIH:

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang penelitian fiqih sebagai contoh peran penelitian hukum Islam yang didasari atas wacana munculnya u??l fiqh sebagai metode ijtihad mempunyai peran yang cukup signifikan dalam penelitian dan pengembangan hukum Islam. Sebagai metodologi, u??l fiqh mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan zaman. Bahkan, u??l fiqh mempunyai karakteristik yang berbeda antar-mazhab. Kajian ini memaparkan peran u??l fiqh dalam penemuan dan pembentukan hukum Islam. Melalui tulisan ini dipaparkan mulai dari definisi, sejarah perkembangan, objek kajian dan sekilas tentang aliran u??l fiqh. Selain itu, penelitian ini juga memaparkan tentang model dan tipologi penelitian u??l fiqh. Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini adalah pendekatan historis, dengan memaparkan perkembangan u??l fiqh berdasarkan kurun waktu. Berdasarkan kajian ini dapat diketahui bahwa sebagai metode penemuan hukum, u??l fiqh merupakan bagian dari metode penelitian hukum Islam secara umum. Penelitian hukum Islam secara keseluruhan dibedakan ke dalam dua bidang besar, yaitu penelitian hukum Islam deskriptif dan penelitian hukum Islam preskriptif. Penelitian hukum Islam deskriptif meneropong hukum Islam sebagai suatu fenomena sosial yang berinteraksi dengan gejala-gejala sosial. Kata Kunci: U??l fiqh, metodologi, hukum Islam, penelitian hukum