PENANGANAN MANTAN ANGGOTA GAFATAR OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
Abstract
Kasus orang hilang yang disinyalir ikut Gafatar menjadi sorotan masyarakat dan perhatian pemerintah dipenghujung tahun 2015. Setelah MUI mengeluarkan fatwa sesat dan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar seluruh anggota Gafatar yang ada di Mempawah Kalimantan Barat agar dikembalikan ke daerah masing-masing. Ini menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah daerah dimana mantan anggota Gafatar berasal, karena kebanyakan anggota Gafatar yang sudah pergi ke Kalimantan Barat sudah menjual aset-asetnya untuk menetap di di Kalimantan. Tulisan ini ingin mengkaji tentang bagaimana peran pemerintah kabupaten Tasikmalaya dalam menangani mantan anggota Gafatar yang sudah dipulangkan dari Mempawah Kalimantan Barat. Penelitian ini menggunakan metode deksriptif kualitatif, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi dokumen, observasi dan dokumentasi. Dari temuan di lapangan dapat disimpulkan bahwa penanganan terhadap mantan anggota Gafatar yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Tasikmalaya sudah cukup baik ini bisa dilihat dari proses penjemputan, kemudian relokasi bagi mantan anggota Gafatar yang ditolak oleh warga masyarakat, sampai bantuan yang diberikan dari sembako dan uang tunai. Ini menjadi salah satu perhatian pemerintah kabupaten Tasikmalaya terhadap mantan anggota Gafatar.