Peran Penyuluh Agama Islam dalam Mereduksi Konflik dan Mengintegrasikan Masyarakat (Studi Kasus Konflik Pelaksanaan Shalat Tarawihdi Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya)

Abstract

Abstraksi Penyuluh agama Islam Kecamatan Bandar Dua menyikapi konflik pelaksanaan shalat tarawih dengan berbagai upaya. Penyuluh agama Islam fungsional dan honorer bertindak sebagai sebagai fasilitator dan bersikap netral dalam menghadapi perbedaan yang mengarah kepada konflik horizontal yang lebih besar.Dialog menjadi media yang dikembangkan dengan melibatkan sebanyak mungkin pihak ataupun tokoh agama. Melalui dialog, beberapa pemahaman yang sebelumnya tampak bertentangan, dapat bersanding secara damai dan tidak memunculkan konflik.   Abstract Religious Conselour of Islam of Bandar Dua Sub-district addressing conflict in the implementation of tarawih prayers with various efforts. Religious Counselor of Islam and officer act as a facilitator and to be neutral in facing differences that leads to greater horizontal conflicts. Dialogue becomes developed media by involving as many parties or religious figures. Through dialogue, some understandings that previously seemed contradictory, can be coupled with peacefully and without conflict.