Analisis Hukum Pemidanaan Pelanggaran Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Agung

Abstract

Abstraksi Pemidanaan pelanggaran perkawinan dalam Putusan Mahkamah Agung adalah berkisar seputar poligami dan perkawinan di bawah tangan. Dasar hukum material yang diterapkan untuk menjerat pelanggaran perkawinan adalah KUHP (Pasal 279). Sedangkan Perundang-undangan administrasi perkawinan yang bersanksi pidana (administrative penal law), dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo. Undang-undang No. 32 Tahun 1954 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tidak dipakai sama sekali. Dengan menerapkan studi hukum normative (law in book), tampaknya implementasi kebijakan pidana (penal policy) pelanggaran perkawinan lebih baik diatur dalam Undang-undang pidana (KUHP) daripada Perundang-undangan hukum pidana atau Perundang-undangan administasi yang bersanksi pidana. Abstract Criminalization of marriage in violation of Supreme Court decisions are revolved around polygamy and marriage under the hand. The legal basis of the material that is applied to ensnare marriage is a Criminal Code/KUHP (Article 279). But, administrative penal law, in Law No. 22 Year 1946 jo. Law No. 32 Year 1954 and Government Regulation No. 9 The year 1975 was not used at all. By applying the study of normative law (law in book), it seems penal policy on Criminal Cases of Marriage is better regulated in a Criminal Code/KUHP rather than penal law or administrative penal law.