Wakaf Uang Berjangka dan Urgensinya dalam Pengelolaan Aset Wakaf di Indonesia

Abstract

There are many waqf property assets which are not controlled nor managed well in our country caused by the absence of fund, is in desperate need of a solution. This paper tries to offer alternative fund sources for executing waqf lands with temporary cash waqf. Temporary Cash Waqf isn’t only allowed in the fiqh law but it’s also legal in the jurisprudence of Indonesia. Because it’s only temporary, this type of waqf is easier and more accepted by the waqif than it is for permanent waqf, thus temporary cash waqf can be a way to develop productive waqf in this country. Banyaknya aset wakaf properti di tanah air yang tidak terkelola akibat ketiadaan dana, membutuhkan sebuah konsep solutif. Paper ini mencoba menawarkan sumber dana alternatif bagi pengelolaan tanah wakaf dengan aktualisasi wakaf uang berjangka. Wakaf uang berjangka tidak saja sah menurut hukum fikih namun juga legal menurut perundangan Indonesia. Sifatnya yang hanya sementara menjadikan wakaf uang berjangka bisa lebih diterima oleh para wakif dibandingkan dengan wakaf abadi, sehingga wakaf uang berjangka bisa menjadi wasilah pengembangan wakaf produktif di tanah air.