Revitalilasi Peran KUA Kecamatan Menjalankan Tugas Kepenghuluan dalam Menghadapi Hukum Adat Nikah Sub Suku Dayak Senganan di Kecamatan Tanah Pinoh

Abstract

The purpose of this study is to find out how the role of KUA in Tanah Pinoh Sub-district in carrying out the Moslem headman task to face the customary law influence of the Dayak Senganan sub-tribe, and also to identify the factors causing the role weakening so the ideality of the legal basic mandate used by KUA Sub-district becomes not optimal. The results of this study show that the role of KUA Sub-district tends to weaken at certain timeswhen dealing or intersecting with the application of marriage customary law in the Dayak Senganan sub-tribe. This is indicated by the still ongoing marriages of the Dayak Senganan sub-tribe who perform traditional rituals that are contrary to the Shari'a and the laws and regulations that underlie the KUA Subdistrict's implementation precept duties. The factors that cause the weakening of KUA Sub-district role that KUA Sub-district has not yet understood the marriage regulation, the lack of regulation socialization, the maximum KUA District is running main tasks and functions, the lack of social communication KUA District in the community, the lack of understanding of local wisdom around it, the strengthening of influence materialism in the customary marriage law determination, the lack of religious law elements in the stipulation of customary law. KUA Subdistrict must strengthen other functions in the form of active roles in da'wah and togetherness with community leaders and traditional leadersin terms of the religious law application, state and customary law in every marriage activity. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana peran KUA Kecamatan Tanah Pinoh dalam menjalankan tugas kepenghuluan menghadapi pengaruh dari hukum adat nikah sub suku Dayak Senganan, dan juga untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab melemahnya peran tersebut sehingga idealita dari amanah dasar hukum yang dipakai KUA Kecamatan menjadi tidak maksimal. Hasil penelitian menunjukkan peran KUA Kecamatan cenderung melemah pada saat-saat tertentu yaitu pada waktu berhadapan atau bersinggungan dengan penerapan hukum adat nikah pada sub suku Dayak Senganan. Hal ini ditandai dengan masih adanya pelaksanaan nikah pada masyarakat sub suku Dayak Senganan yang melakukan ritual adat yang bertentangan dengan syariat dan peraturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan tugas kepenghuluan KUA Kecamatan. Faktor-faktor penyebab melemahnya peran KUA Kecamatan adalah masih belum maksimalnya KUA Kecamatan memahami regulasi tentang nikah, minimnya sosialisasi regulasi tersebut, tidak maksimalnya KUA Kecamatan menjalankan tupoksi, rendahnya komunikasi sosial KUA Kecamatan di masyarakat, rendahnya pemahaman akan kearifan lokal yang ada disekitarnya, menguatnya pengaruh materialisme dalam penetapan hukum adat nikah, minimnya unsur syariat agama dalam penetapan hukum adat. KUA Kecamatan harus menguatkan fungsi lainnya berupa peran aktif dalam dakwah dan kebersamaan dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam hal penerapan hukum agama, negara dan hukum adat di setiap kegiatan pernikahan