Kontribusi Pemangku Kepentingan Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf Dalam Penanggulangan COVID-19
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi para pemangku kepentingan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) dalam penanggulangan COVID-19. Hal ini dikarenakan masih minimnya publikasi terkait kontribusi dari setiap pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Nazir. Metode penelitian yang digunakan dengan perpaduan antara wawancara, diskusi, studi literasi, serta survei responden bagi penyelenggara zakat dan wakaf serta penyuluh agama Islam bidang zakat dan wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi pemangku kepentingan dana ZISWAF cukup berperan penting. Hasil telaah bahwa terkumpul secara akumulatif dana untuk penanggulangan Covid-19, untuk dana zakat, infak, sedekah maupun dana sosial keagamaan lainnya mencapai 392,5 Miliar. Sedangkan untuk stimulus bantuan dari Kementerian Agama sebagai kontribusi zakat dan wakaf dalam penanggulangan Covid-19 mencapai 25, 7 Miliar. Adapun untuk wakaf uang untuk penanggulangan Covid-19 mencapai 81 Miliar. Hasil penelitian ini juga menggambarkan peranan aset wakaf yang dikelola oleh beberapa nazir untuk penanggulangan Covid-19 dengan total 119 Rumah sakit, dan wakaf berupa ventilator. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah untuk memperluas sumber rujukan maupun pembaharuan informasi kontribusi dari dana ZISWAF.