STRATEGI KOMUNIKASI MUI DALAM MENSOSIALISASIKAN FATWA MUI NO. 14 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

Abstract

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk juga Indonesia telah memberi dampak bagi berbagai sektor kehidupan, salah satunya dalam hal beribadah. Di Indonesia, dalam usaha melawan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan ibadah selama masa pandemi. Salah satu isi fatwa tersebut adalah menghimbau umat Islam yang tinggal di daerah red zone agar membatasi kegiatan beribadah berjamaah di masjid. Namun, dalam kenyataannya, fatwa MUI tersebut menuai pro dan kontra di kalangan umat muslim. Sehingga penelitian ini bermaksud mengetahui bagaimana strategi komunikasi yang dilakukan oleh MUI dalam mensosialisasika fatwa no. 14 tentang panduan ibadah selama masa pandemi. Penelitian ini berangkat dari paradigma subjektif, dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Adapun teori yang digunakan adalah teori model komukasi Laswell, yakni melihat 5 komponen komunikasi, who, say what, in which channel, to whom, dan what effect. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana peran masing-masing komponen komunikasi dalam mensosialisasikan fatwa tersebut.  Kata Kunci: Strategi Komunikasi, MUI, Fatwa, Covid-19