Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Pembenahan dan restrukturisasi hukum nasional berimplikasi pada reformasi hukum pidana di Indonesia dimana dalam perkembangannya perubahan juga mempengaruhi pembaharuan konsep pidana tanggung jawab yang harus mengakomodir nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai amanah Bab IV MPR No.IV/MPR/1999 butir a.2. bertindak sebagai wujud nyata dari suatu niat dan kesadaran yang dimiliki pelaku akan dihasilkan dari perbuatan pelaku yang diketahui merupakan syarat-syarat yang harus ada dalam hukum pidana dalam perspektif Islam tentang implikasinya Konsep KUHP Mendatang juga menganut asas yang sama yang dapat dikatakan bahwa Konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum Islam relevan dengan hukum di Indonesia pembangunan khususnya pembaruan KUHP yang akan datang.