Alat Kontrasepsi dalam Pandangan Fikih Empat Mazhab
Abstract
AbstrakFikih selalu hadir dan mampu mengimbangi setiap keadaan masyarakat dengan segala bentuk permasalahan yang terjadi dalam setiap keadaan dan waktu. Fikih mampu memberikan solusi dan penengah dalam setiap permasalahan yang bersifat dinamis menjadikan agama ini begitu sangat sempurna dalam memberikan pengajaran kepada setiap pemeluknya baik dalam hal ibadah maupun muamalah. Diantara permasalahan fikih yang ada yaitu tentang penggunaan alat kontrasepsi yang sudah di bahas kalangan ulama empat mazhab. Zaman dahulu, masyarakat sudah mempraktikkan metode ‘azl hingga seiring dengan berjalannya waktu, ditemukan banyak sekali alat kontrasepsi lainnya baik dengan cara disuntikkan, maupun dalam bentuk pil maupun alat yang dipasang pada kelamin guna menggagalkan pembuahan sel sperma pada rahim wanita karena pada umumnya, alat kontrasepsi digunakan untuk mencegah kehamilan. Berdasarkan hasil pembahasan ditemukan bahwa seluruh ulama mazhab bersepakat tentang keharaman penggunaan alat kontrasepsi yang bertujuan untuk mencegah kehamilan secara permanen tanpa kedharuratan, demikin juga haram hukumnya bagi pasangan yang khawatir akan ketidaksanggupan para orang tua dalam hal mengurus dan menafkahi anak-anak mereka. Selanjutnya ulama mazhab bersepakat akan kebolehan apabila tujuannya untuk mengatur jarak kelahiran anak ataupun karena alasan kemaslahatan lainnya walaupun berbeda pandangan tentang mekanisme penerapannya.Kata Kunci: Alat Kontrasepsi, Fikih, Ulama Empat Mazhab