Implementasi Pasal (15) Ayat 1 Huruf O Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Studi Penelitian Dinas Sosial Provinsi Lampung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung)

Abstract

Dinas sosial dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan dinas yang memiliki wewenang didalam penangan dan pendapingan terhadap anak ketika berhadapan dengan hukum seperti yang termaktub di dalam Pasal (4) ayat 2 huruf F Peraturan walikota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Dan Susunan Orgaisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan memahami Implementasi Pasal (15) ayat 1 huruf O Peraturan daerah wali Kota Bandar Lampung Nomor. 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan mengetahui faktor penghambat pelaksanaan Pasal (15) ayat 1 huruf O Peraturan daerah wali Kota Bandar Lampung Nomor. 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Metode penelitian menggunakan normative  empiris. Implementasi Perda Kota Bandar Lampung terhadap perlindungan anak mengatur mengenai penanganan anak yang dilakukan secara rahasia terhadap korban kekerasan seksual, hal ini dikarenakan demi melindungi privasi anak sebagai korban pelecehan seksual. Faktor penghambat pelaksanaan Pasal 15 ayat 1 huruf O Peraturan daerah wali Kota Bandar Lampung Nomor. 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.tersebut yaitu adanya faktor dari dalam dan luar seperti orangtua dan masyarakat, anak disabilitas, dan sarana prasarana.