Konsep Cash Waqaf Linked Sukuk Ritel: Kajian Maqâṣid Syarî’ah

Abstract

Pemahaman mengenai wakaf di kalangan masyarakat hanya sebatas penyaluran harta sebagai sarana ibadah. Lahirnya inovasi wakaf baru yaitu cahs waqaf linked sukuk ritel yang memberi kemaslahatan lebih luas belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Untuk itu penulis ingin mengkaitkan konsep cash waqaf linke sukuk ritel dengan pendekatan maqashid syari’ah. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian kepustakaan (library research), peneliti melakukan penelsuran dan kajian terhadap sumber-sumber pustaka yang memilik keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan cash waqaf linked sukuk ritel di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama,cash waqaf linked sukuk ritel di Indonesia merupakan investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh nazir untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat, yang saat ini telah diluncurkan sebanyak dua kali yaitu seri SWR001 dan seri SWR002 CWLS Ritel seri SWR001 yang diluncurkan pada tanggal 9 Oktober 2020, kedua adalah CWLS Ritel seri SWR002, yang diluncurkan pada tanggal 9 April 2021 serta dijalankan sesuai dengan trems and condition yang terdapat dalam masing-masing seri. Kedua, konsep cash waqaf linked sukuk ritel di Indonesia dalam pendekatan maqashid syariah adalah menurut kajian dlaluriyah, hajiyah dan tahsiniyah sangat berkaitan satu sama lain, dan menurut kajian khuliyat khomsah (lima prinsip dasar) juga berkaitan satu sama lain.