Perlindungan Kaum Perempuan dalam Perspektif Keislaman dan Keindonesiaan
Abstract
Agama Islam merupakan agama Rahmatan Lil’Alamin, yaitu rahmat bagi alam semesta. Yang memberikan kedamaian, kenyamanan, dan keadilan bagi semua makhluk yang ada di bumi. Begitu pula Islam sangat menghormati, menunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan terutama mengangkat derajat kaum perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Didalam Al-Qur’an maupun peraturan yang berlaku sudah dijelaskan bahwa perempuan wajib untuk dilindungi keberadaannya, mendapatkan atas hak-haknya seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang sama dengan kaum laki-laki. Gender merupakan istilah yang didengungkan oleh kaum barat yang berarti kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan. Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan bahwa antara kaum laki-laki dan perempuan itu sama. Kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan dapat menimbulkan adanya keadilan untuk kaum perempuan untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan kaum laki seperti mendapatkan hak atas pekerjaan, pendidikan, sosial, ekonomi, politik, dan dapat mengembangkan keahliannya sesuai dengan kemampuan dan kodratnya sebagai perempuan. Sebagai negara hukum, kaum perempuan Indonesia juga mendapatkan perlindungan penuh atas hak-hak yang dimilikinya oleh pemerintah Indonesia.