Epistemologi Fikih Indonesia: Nalar Pemikiran Hazairin
Abstract
Kajian epistemologi hukum Islam (fikih) membahas sumber, metode dan validitas, tolok ukur atas kebenaran. Secara sosiologis dan kultural, fikih adalah produk hukum yang mengalir dan mengurat akar pada budaya masyarakat. Fikih hadir bersamaan dengan hadirnya ajaran Islam yang kemudian dipraktikkan di masyarakat. Fikih Indonesia sebagai hukum yang memiliki karakter dan ciri keindonesiaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis dalam kitab perundang-undangan. Sedangkan fikih masih selalu dilekatkan dengan trademark budaya dan tradisi Timur Tengah (Arab). Kondisi sosio-kultural dan setting sejarah Islam di Indonesia, memunculkan wacana dan pemikiran untuk membentuk fikih Indonesia sebagai bentuk pribumisasi atau kontekstualisasi hukum Islam dengan menggunakan sumber dan metode yang beragam. Tulisan ini mencoba memotret dan menganalisis wacana pribumisasi dan konstektualisasi fikih Indonesia dengan kacamata epistemologi hukum Islam melalui pemikiran salah satu pemikiran, pembaru, dan penggagas fikih Indonesia, yaitu Hazairin dan kemudian pemikiran dan gagasannya dikritisi dan dikembangkan kembali dalam rangka transformasi hukum Islam kontemporer dalam bingkai karakter dan budaya khas keindonesiaan. Maka terbangunlah hukum Islam yang modern positif dalam mewujudkan kemaslahatan dan keadilan guna mendapatkan kepastian hukum.