Khilafah Dalam Kajian Al-Quran Dan Historis: Rekonstruksi Hukum Khilafah Islamiyah

Abstract

Rekonstruksi khilafah merupakan wacana dunia yang merebah di berbagai negara. Semangat ini berawal dari flashback sejarah emas umat Islam di bawah naungan sistem khilafah. Banyaknya pro-kontra yang terjadi di kalangan umat Islam membuat tidak kunjung terealisasinya  rekonstruksi khilafah di berbagai negara. Hal itu menunjukan adanya perbedaan pemahaman umat Islam terkait sistem khilafah. Tujuan penelitian ini yaitu menemukan dasar hukum rekonstruksi khilafah di zaman modern. Bertolak dari Al-Quran dan sejarah, peneliti mencoba menemukan dasar hukum rekonstruksi khilafah yang telah usang dimakan zaman. Berdasarkan hasil studi hermeneutik serta analisis sejarah, peneliti menyimpulkan bahwa upaya rekonstruksi khilafah tidak mempunyai dasar yang kuat. Hal itu dapat ditelisik dari istilah khilafah itu sendiri yang secara tertulis tidak ditemukan dalam Al-Quran. Sedangkan kata yang berhubungan seperti kata kholaaif, khulafaa, dan kholifah merujuk pada makna regenerasi kelompok atau umat yang sama sekali tidak merujuk pada sistem pemerintahan. Sedangkan kata kholifah pada surat Shad ayat 26, cenderung menerangkan tentang karakter seorang pemimpin pada umumnya. Disisi lain penolakan sistem khilafah di berbagai negara dipicu oleh tidak adanya sistem baku yang dapat dijadikan patokan upaya rekonstruksi khilafah. Disamping itu, banyaknya sisi kelam yang menyertai sejarah khilafah dianggap khilafah bukan satu-satunya jalan untuk dapat menerapkan syariat Islam.