Standar Harga Dalam Transaksi Jual Beli Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
Abstract
Jual beli merupakan suatu transaksi di mana pembeli dan penjual melakukan pertukaran terhadap suatu benda dengan harga yang disepakatinya. Tujuan dalam jual beli adalah mendapatkan keuntungan yang baik dan halal. Menurut Wahbah Az-Zuhaili sewajarnya pelaku usaha tidak mengambil keuntungan melebihi sepertiga dari harga modal sedangkan dalam Islam tidak memberi batasan dalam mengambil keuntungan. Wahbah Az-Zuhaili membolehkan seorang penguasa atau pemerintah dapat menerapkan kebijakan pematokan harga jika diperlukan, yaitu ketika kondisi pasar memang sangat membutuhkan pengendalian harga melalui pematokan harga. Mengenai standarnya beliau menyatakan bahwa sepantasnya pelaku usaha tidak mengambil laba melibihi sepertiga, karena dalam etika jual beli salah satunya tidak boleh berlebihan dalam mengambil keuntungan. Wahbah Az-Zuhaili dalam menentukan sebuah hukum mengenai standar pematokan harga beliau menggunakan as-Sunnah untuk memperjelas hukum yang belum ada dalam al-Qur’an. Metode lainnya yaitu menggunakan maslahah mursalah, metode ini menjelaskan tentang kemaslahatan rakyat yang dalam hal ini digambarkan sebgai kemaslahatan pembeli harus didahulukan dari kemaslahatan pedagang. Kemudian beliau menggunakan metode aturan fikih yang mengemukakan bahwa tidak boleh ada bahaya atau kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain.