Integrasi Mediasi sebagai Model Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Masa Depan
Abstract
Pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah kontrak diberi kebebasan untuk menentukan hukum mana yang berlaku dan forum penyelesaian sengketa mana yang diberlakukan ketika di kemudian hari terjadi sengketa selain jalur pengadilan.Hal ini yang dikenal sebagai kebebasan berkontrak (freedom of contract) atau pilihan forum (choice of forum) dalam penyelesaian sengketa dengan harapan untuk memperoleh win-win solution.Namun perkembangan arbritase banyak bergantung kepada itikad baik pihak yang memilih arbritase sebagai tempat menyelesaikan sengketa dan sikap pengadilan terhadap pelaksanaan arbritase tersebut. Pengadilan tetap mempunyai peran penting dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah, walaupun para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa bersangkutan melalui badan arbritase karena walaupun para pihak semula sudah sepakat menyelesaikan melalui badan arbritase, namun tetap saja pada akhirnya perkara tersebut bermuara ke pengadilan harus mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Pengadilan Agama. Artikel ini memberikan tawaran model penyelesaian integrasi mediasi di peradilan sesuai dengan amanat PERMA No. 1 Tahun 2016