Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Pokok Agraria terhadap Pendirian Bangunan Usaha Pedesaan di Tanah Andil di Desa Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi

Abstract

Penelitian ini adalah hasil penelitian tentang “Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tentang Pendirian Usaha Pedesaan di Tanah Andil di Desa Tegaldlimo Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1) Bagaimana motif dan fenomena yang terjadi pada pendirian bangunan di tanah andil ditinjau dari hukum Islam dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di Desa Tegaldlimo Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut hukum Islam, cara memperoleh hak atas tanah andil yaitu tanah negara yang dikuasakan kepada pemerintah pengairan tidak diperbolehkan, walaupun tanah andil masih belum dipergunakan sampai bertahun-tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria pasal 6 yang mengatakan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Dan tanah andil merupakan tanah umum yang kegunaannya untuk memperluas sungai untuk pengairan dan memperluas jalan raya sewaktu-waktu digunakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak, tidak hanya dikuasai oleh kepentingan individu saja.