Optimalisasi Zakat dan Pajak Bagi Kesejahteraan Rakyat dalam Tinjauan Ekonomi Berprinsip Maqasid Al-Syariah

Abstract

Sistem hukum di Indonesia memiliki ciri khas tersendiri. Pengaruh hukum Belanda dalam sistem hukum di Indonesia cukup dominan. Hukum adat dan hukum Islam juga diakomodasi dalam hukum nasional Indonesia. Hal lain yang berasal dari fiqih muamalah (hukum Islam) dan mendapat perhatian pemerintah adalah terkait persoalan zakat. Dalam mengkaji masalah ini penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Disamping itu, untuk mempertajam hasil analisis penulis juga mengakomodasi hasil diskusi dan wawancara tak terstruktur dengan pihak-pihak terkait tentang tema yang diangkat oleh penulis. Penelitian ini menemukan solusi bagi pengentasan kemiskinan yakni dengan cara menerapkan dan mengoptimalkan zakat dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi zakat secara optimal akan dapat menjembatani kesenjangan antara golongan kaya dan miskin. Sebagaimana pajak, zakat juga merupakan bagian dari penerimaan negara, oleh karena itu keterkaitan antara pajak dan zakat sangat erat